Perempuan Bekerja: Keluar dari ajaran Islam?

“Apakah ada dalil al-qur’annya yang memerintahkan seorang perempuan untuk bekerja? Tolong sebutkan! Saya rasa tidak ada, jadi jangankan wajib, sunnah pun tidak. Jadi untuk apa seorang perempuan mengerjakan sesuatu yang tidak diperintahkan oleh-Nya. Malah karena perempuan bekerja banyak kekacauan-kekacuan yang terjadi di masyarakat”. Pertanyaan yang berisi sanggahan ini dilontarkan oleh seorang peserta saat saya menjadi narasumber dalam sebuah diskusi mahasiswa. Pertanyaan dan sanggahan ini bukan yang pertamakali dia ajukan kepada saya. Pada kesempatan yang lain sekitar setengah tahun lalu ia mengajukan hal yang sama. Nampaknya jawaban yang telah saya berikan dahulu dianggap tidak menjawab pertanyaannya.

Jawaban atas pertanyaan yang berisi sanggahan yang pertama kali dilontarkan, saya jelaskan dengan singkat. Bahwa Rasulullah saw. menikah pertama kali dengan seorang perempuan yang bekerja yaitu Ibunda Khadijah. Apakah mungkin pilihan Rasulullah salah? Kalaulah seorang perempuan yang bekerja adalah keburukan tentu tidak akan mungkin Rasul memilih Ibunda Khadijah. Saya memaklumi kenapa hal tersebut muncul. Pertanyaan dan sanggahan di atas sebenarnya adalah gambaran dari banyaknya orang, mazhab, budaya dan hukum yang berkeyakinan bahwa yang bekerja (menafkahi/kepala keluarga) adalah laki-laki dan bukan perempuan. Mereka semua mengatakan bahwa ini adalah aturan normative. Ia berlaku dimana saja, kapan saja dan dalam keadaan bagaimanapun.

Dalam masyarakat Islam di mana saja ketentuan laki-laki/suami sebagai kepala rumah tangga yang menafkahi selalu merujuk kepada teks alquran dan hadis Nabi saw. Keduanya merupakan sumber utama dan paling otoritatif untuk menjadi dasar hukum pengaturan kehidupan manusia. Tak terkecuali dalam rumah tangga. Ayat Alquran yang membicarakan ketentuan ini sudah dikenal banyak orang yaitu surat an-Nisa ayat 34 yaitu:

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (Q.S An-Nisa (4): 34)

Qawwam” ditafsirkan oleh sejumlah ahli tafsir terkenal seperti Zamakhsyari, Alusi dan Sa’id Hawa yang sepakat mengartikannya dengan “memimpin” atau ”menguasai”. Menurut penafsiran Zamakhsyari: “yaqumuna alaihinna amrina nahina kama yaqumu al-wulatu ‘ala ar-riaya, summu qawwaman lidzalik” (Az-Zamakhsyari, al-Kasyaf ‘an Haqaiq at-Tanzil wa ‘Uyun al-Aqawil , Beirut:Dar el Fikr, 1977 jilid 1:523) (kaum laki-laki berfungsi sebagai yang memerintah dan melarang kaum perempuan sebagaimana pemimpin berfungsi terhadap rakyatnya.) Dengan redaksi yang berbeda Alusi menyatakan hal yang sama : “ai sya’nuhum al-qiyamu ‘alaihinna qiyama al-wulati ‘ala ar-ra’yati bi al-amri wa an nahyi wa nahwi dzalik” (Al-Alusi: Ruh al-Maani fi Tafsir al-Quran an’Azhim wa as-Sab’I al-Matsani, t.t.p: Dar alFikr, t.t jilid 3:23) (maksudnya tugas kaum laki-laki adalah memimpin kaum perempuan sebagaimana pemimpin memimpin rakyatnya yaitu dengan perintah, larangan dan yang semacamnya…). Sedangkan Said Hawa menafsirkan redaksi yang persis sama dengan Zamakhsyari (Said Hawa, Al-Asas fi at-Tafsir Kairo: Dar as-Salam, cet II, 1989 jilid 2: 1053).

Selanjutnya Zamakhsyari menafsirkan bi ma fadhalallahu ba’dhahum ‘ala ba’dh wa bi ma anfaqu min amwalihim (oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka) menjelaskan dengan dua alasan. Pertama, kelebihan laki-laki itu ialah kelebihan akal, keteguhan hati, kemauan keras, kekuatan fisik, kemampuan menulis pada umumnya, naik kuda, memanah dll. Alasan Kedua karena laki-laki membayar mahar dan mengeluarkan nafkah keluarga. (Az-Zamakhsyari, al-Kasyaf ‘an Haqaiq at-Tanzil wa ‘Uyun al-Aqawil , Beirut:Dar el Fikr, 1977 jilid 1:523-4)

Jadi ayat di atas telah menyebutkan dua alasan mengapa laki-laki diberikan otoritas dan tanggung jawab atas perempuan dan keluarganya. Kedua alasan itu adalah kemampuan nalar dan fisik, kedua fungsi tanggung jawab financial.

Pertanyaanya adalah apakah kedua alasan tersebut merupakan factor-faktor kodrati, bawaan dan terberi begitu saja dari Tuhan? Sehingga tidak bisa berubah atau diubah? Hal ini tentu saja berbeda dengan fakta perkembangan sosial yang ada dan yang selalu berubah dari zaman ke zaman dan dari satu tempat ketempat yang lain. Saat ini semakin banyak kepermukaan bahwa perempuan memiliki tingkat kecerdasan dan kekuatan yang setara dengan laki-laki. Betapa tidak sedikit perempuan berprestasi dalam banyak aspek kehidupan.

Fakta bahwa perempuan memiliki kecerdasan yang setara atau melebihi laki-laki sudah ditemukan saat zaman Nabi. Kaum muslimin sedunia tentu mengetahui sabda nabi saw. bahwa Aisyah adalah perempuan paling cerdas dan ulama terkenal: “Kanat ‘Aisyah a’lam al Nas wa afqah wa ahsan al Nas Ra’yan fi al ‘Ammah” . Al-Dzahabi, pakar hadis terkemuka juga menginformasikan bahwa lebih dari 160 ulama laki-laki terkemuka berguru pada siti ‘Aisyah. Selain siti ‘Aisyah tercatat lebih dari 1200 sahabat perempuan tercantum sebagai perempuan yang meriwayatkan hadis dan memiliki kedudukan yang penting dalam khasanah intelektual Islam. (Ruth Roded, Kembang Peradaban, Bandung:Mizan, 1995:44)

Semua fakta di atas menunjukan bahwa factor kecerdasan, nalar, kedalaman ilmu pengetahuan, keberanian, ketabahan mental, emosionalitas dan sebagainya baik laki-laki maupun perempuan adalah sesuatu yang relative belaka, bisa diusahakan dan dipelajari dan dipertukarkan satu sama lain. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memimpin komunitas dan lembaga apa pun jenisnya. Pendeknya apa yang dipikirkan dan dikerjakan laki-laki bisa pula dipikirkan dan dikerjakan perempuan. Ini merupakan kenyataan yang dapat kita saksikan bersama di mana-mana di dunia ini.

Demikian juga soal nafkah. Kerja untuk mencari nafkah dan menafkahi tidak khas laki-laki. Tidak dapat diingkari siapa pun bahwa perempuan juga bisa mencari nafkah dan menafkahi. Kenyataannya hari ini justru memperlihatkan betapa banyak perempuan yang mencari nafkah dan menafkahi keluarganya, termasuk untuk suaminya sendiri. Bahkan sampai ke luar negeri. Di pasar-pasar tradisional lebih banyak perempuan dari laki-laki. Data yang dikemukakan oleh PEKKA (Perempuan Kepala Keluarga) bahwa data Susenas Indonesia tahun 2007 menunjukan bahwa jumlah rumah tangga yang dikepalai oleh perempuan mencapai 13,60 % atau sekitar 6 juta rumah tangga yang mencakup lebih dari 30 juta penduduk. (http://www.pekka.or.id/8/index.php?lang=in diakses pada tanggal 17 Oktober 2010 pukul 21.30 WIB)

Bagaimana rasanya kalau pertanyaan yang mengawali tulisan ini diajukan kepada para perempuan yang berperan sebagai kepala keluarga? Tentu mereka akan kesulitan dan merasa sedih karena apa yang dilakukan ternyata tidak diperintahkan Tuhan kepada mereka. Padahal perjuangan mereka untuk menghidupi paling tidak 30 juta jiwa bukanlah pekerjaan mudah dan sedikit. Karena tidak setiap perempuan memiliki nasib yang baik dengan memiliki suami yang menafkahi akibat ditinggal mati, ditinggal pergi maupun ditelantarkan.

Bukankah Nabi Muhammad saw. bersabda “Penanggung anak yatim, keturunannya atau keturunan orang lain, saya dan dia akan seperti dua hal ini kelak” sambil menunjuk pada jari telunjuk dan jari tengah (Riwayat Imam Malik dan Imam Muslim, lihat;Ibn al-Atsir Jami al-Ushul min alhadits ar-Rasul juz 1 no hadis 222). Jika kita memberikan penghormatan kepada perempuan yang mengepalai dan menanggung beban hidup anggota keluarga, maka tidak ada lagi alasan untuk merendahkan mereka apalagi menganggapnya keluar dari ajaran Islam. Wallahu’alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ingin Kembali!

Aksi-Refleksi Bersama Bloom

Sunan Ampel dan Cardinal Virtue