Perdagangan Perempuan : Antara realitas dan Perspektif Islam

Sudah dua minggu ini pekerjaan rumah saya agak ringan. Saya berbagi tugas dengan N seorang gadis lulusan SMP yang menginjak usia 20 tahun. Pertama kali saya bertemu dengannya dalam program pemantauan P2TP2A Jabar bulan Juni 2010 di Cirebon. Ia adalah salah satu mantan Tenaga Kerja Wanita yang mengalami tindak kekerasan oleh majikannya. Dia sempat menjadi pekerja rumah tangga di Yordan. Bekerja pada sebuah keluarga yang memiliki usaha pembuatan kramik dan gypsum. Majikannya tinggal bersama istri dan seorang anak mereka yang sudah dewasa. N mengalami kesulitan berkomunikasi karena tidak bisa berbahasa arab. Ia kerap dimarahi karena dianggap keliru dalam menjalankan perintah majikannya. Pada awalnya ia hanya diteriaki saja kalau dianggap keliru. Namun lama-kelamaan majikan perempuannya berani memukulnya. Saat N tak melakukan perlawanan, majikan perempuan kerap melakukan tindakan kekerasan ada atau tidak ada kesalahan yang dibuat oleh N.

Bahkan hanya karena majikan laki-lakinya mengajaknya mengobrol, sang majikan perempuan terlihat sangat marah dan memukulnya saat suaminya tak ada. Tidak hanya dipukuli, tendangan, tamparan, tonjokan dan jambakan rambut kerap dia terima. Setelah dua bulan bekerja dan sering diperlakukan tidak manusiawi, N berfikir untuk menyelamatkan diri. Saat liburan Iedul Adha, rumah majikannya dalam kondisi sepi karena mereka bersilaturrahmi ke keluarga besarnya. N tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, dengan tali jemuran, ia meloloskan diri dari lantai 3 apartemen majikannya. Dengan tangan yang berlumuran darah karena terluka oleh tali jemuran, ia berjalan menuju Kedubes Indonesia di Yordan yang dia sebut dengan nama Safara. Ia ternyata menghafalkan jalan menuju Kedubes saat pertama diantarkan ke rumah majikannya. Baru saja 15 menit ia berjalan, tiba-tiba seorang supir taksi berkebangsaan Jordan bertanya mau kemana? Dia menjawab bahwa ia hendak menuju Safara. Supir Taxi yang baik itu mengantarkannya ke tempat yang dia tuju.

Sesampainya N di Safara dia disambut oleh petugas dengan baik. Setelah itu N diperiksa, diobati dan diminta menceritakan kejadian sebenarnya. Petugas di Safara berjanji akan mengurusi permasalahan N dengan baik. Selanjutnya, N dipersilahkan beristirahat di ruang bawah tanah sebuah gedung berlantai 3. Pagi hari N terbangun dan hendak pergi ke kamar mandi. Ternyata untuk masuk kamar mandi saja ia harus mengantri sampai setengah hari. Saat sarapan, N terkejut bahwa yang bernasib sama dengan dirinya di Safara ini bukan puluhan orang, melainkan hampir 500 orang. Pantas saja dia harus mengantri lama untuk masuk kamar mandi yang berjumlah 2 untuk hampir 500 orang perempuan. Di Safara, petugas menghubungi orang tua N dan mengabarkan bahwa anaknya berada dalam kondisi sehat dan aman. Mereka mengatakan untuk bersabar karena sedang mengurusi permasalahannya dan diminta berdoa agar bisa secepatnya pulang ke Indonesia.

Saat mendapat informasi tentang keberadaan anak mereka, keluarga N pernah menghubungi sebuah LSM yaitu Banati di daerah Cirebon dan berjanji akan membantu kepulangan N. Setelah menunggu hampir satu tahun lamanya barulah N bisa kembali ke tanah air dengan selamat. Ini berkat kerjasama yang baik dari semua pihak pikir N baik Safara di Yordan, LSM Banati dan Pemerintah di Indonesia. Meski tak membawa apapun sesuai dengan harapan saat berangkat bekerja menjadi TKW, N tetap bersyukur karena masih bisa berkumpul kembali dengan keluarganya dalam kondisi sehat tak kurang suatu apa pun.

Kasus N di atas hanyalah satu diantara banyak kasus lain yang menimpa tenaga kerja kita di luar negeri. Rendahnya posisi tawar menyebabkan tenaga kerja kita menjadi bulan-bulanan banyak pihak. Tidak hanya pada saat bekerja pada majikan, tetapi mulai dari proses perekrutan mereka pun telah diperdaya. Maraknya biro-biro jasa pemberangkatan tenaga kerja kita ke luar negeri membuat peluang-peluang munculnya kasus-kasus seperti yang dialami N.

TKI (Tenaga Kerja Indonesia) atau TKW (Tenaga Kerja Wanita) hanyalah satu dari sekian banyak peluang untuk terjadinya trafficking. Persoalan kemiskinan yang tidak kunjung usai, membuat masyarakat tidak punya banyak pilihan untuk menyambung hidupmya. Dalam posisi yang serba sulit inilah sekali lagi perempuan kemudian menjadi pihak yang dirugikan. Persentase TKW selalu lebih besar dari tenaga kerja laki-laki yang berangkat ke luar negeri. Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dari 450 ribu sampai dengan 700 ribu selama 2005–2008. Tahun 2005, jumlah TKI perempuan mencapai 68,5%. Persentase itu meningkat pada 2008 menjadi 77 persen. (http://ariyanto.wordpress.com/2010/05/16/2010-tahun-bangkitnya-kesadaran-gender-di-indonesia/)

Kurangnya akses pendidikan bagi perempuan, serta iming-iming untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, mudah (pekerjaan domestik yang biasa mereka lakukan) dan pendapatan yang tinggi membuat perempuan seringkali tergiur untuk mencari pekerjaan di luar daerahnya, bahkan di luar negeri. Dengan berbekal niat dan keinginan untuk membantu keluarga, maka seringkali mereka pun mau untuk melakukan apa saja untuk bisa mendapatkan pekerjaan yang layak.

Akibatnya mereka tak sadar bahwa mereka telah menjadi sasaran empuk para calo yang mencari dan mengeruk keuntungan bagi kepentingan pribadi. Dengan janji-janji manis dan segala bujuk rayu dari calo, mereka pergi meninggalkan daerah tempat asalnya dengan penuh harapan. Para calo ini mempunyai erbagai macam cara untuk bisa menyakinkan korban-korbanya. Modus operandi yang mereka pakai adalah dengan mengiming-imingi mereka untuk bekerja sebagai pelayan restoran, penjaga toko, pekerja rumah tangga, bekerja di pabrik dengan upah yang besar, bahkan ada juga yang berkedok sebagai duta pertukaran kebudayaan antar bangsa.

Pada kasus Trafiking, seringkali korban mendapat eksploitasi yang berada di luar batas kewajaran. Trafiking atau perdagangan manusia menurut UU RI no 21 tahun 2007 PTPPO yaitu tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Menurut definisi di atas, suatu kegiatan dapat dikategorikan kasus trafiking atau perdagangan orang bila memenuhi tiga unsur penting. Pertama mulai dari Proses pemindahtanganan seseorang dari satu pihak ke pihak yang lainnya meliputi kegiatan (perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan). Kedua Jalan/Cara bisa berupa kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan. Ketiga Tujuan bisa berupa prostitusi, pornografi, kekerasan, eksploitasi seksual, pedofilia, kerja paksa, kerja dengan upah yang tidak layak, pengedaran obat terlarang, pengemis, pengantin perempuan dalam perkawinan transnasional, perbudakan/praktek-praktek sejenisnya. Persetujuan dari korban perdagangan manusia tidak lagi relevan bila salah satu dari tiga unsur yang tercantum dalam kategori tersebut digunakan. Tak lain maka kegiatan tersebut dapat dikatakan perdagangan manusia.

Islam dan Perdagangan Manusia

Fenomena trafiking saat ini sungguh mengingatkan kita kembali pada praktik-praktik perbudakan yang pernah terjadi sebelum Islam lahir. Meski secara hukum internasional perbudakan sudah dihapuskan, tetapi praktik trafiking secara substansial tidak berbeda dengan praktik perbudakan itu sendiri. Islam sejak awal telah meletakan dasar-dasar bagi pembebasan dan penghapusan perbudakan, karena ia bertentangan dengan prinsip Tauhid (Keesaan Tuhan). Teologi ini selalu mengajarkan kepada manusia tentang makna kebebasan, kesetaraan dan penghargaan manusia terhadap manusia yang lain. Bahkan terhadap alam. Karena itu tidak ada keraguan sedikitpun bahwa trafiking dalam segala bentuknya adalah bertentangan dan melanggar nilai-nilai Islam dan melawan Tuhan.

Dalam Islam manusia adalah mahluk tuhan yang terhormat. Tuhan menyatakan:

Sungguh Kami benar-benar memuliakan anak-anak Adam (manusia). Kami sediakan bagi mereka sarana dan fasilitas untuk kehidupan mereka di darat dan di laut. Kami berikan mereka rezeki yang baik-baik, serta Kami utamakan mereka atas ciptaan Kami yang lain (Q.S al-Israa (17): 70).

Nabi Muhammad saw. dalam pidatonya yang disampaikan di hadapan ummatnya di Arafah pada Haji Perpisahan, antara lain menyatakan: Ingatlah bahwa jiwamu, hartamu dan kehormatanmu adalah suci seperti sucinya hari ini. Tiga kata ini yang didalam bahasa Inggris disebut Life, property dan dignity merupakan kata-kata kunci dan mendasari Deklarasi Universal Hak-hak asasi manusia.

Masih ditempat yang sama beliau juga menyampaikan: “Camkan benar-benar, perlakukanlah perempuan dengan sebaik-baiknya karena dalam tradisi kalian dianggap sebagai layaknya budak. Kalian tidak berhak atas mereka kecuali memperlakukan mereka secara baik.”

Perlakuan baik dan penghormatan kepada perempuan sebagai bentuk menghormatan martabat kemanusiaan merupakan hal prinsip dalam Islam. Prinsip kemanusiaan ini dianggap lebih utama dibandingkan kemuliaan Hajar Aswad (Batu Hitam) di Ka’bah Abdullah bin Umar ra. Meriwayatkan bahwa ketika Nabi Muhammad saw. mencium hajar aswad di ka’bah beliau bersabda di hadapan Hajar Aswad:

Demi Allah yang menguasai diriku, martabat dan kehormatan seorang mukmin lebih mulia di hadapan Allah dibanding martabat dan kehormatanmu (wahai Hajar Aswad) karena itu haram atas harta dan jiwanya (Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, no 3932 dan as-Suyuti, ad-Durr al-Mantsur, 7/565).

Prinsip kemanusiaan ini menjadi basis dari relasi sosial dalam kehidupan manusia. Dalam kondisi apa pun seseorang tidak boleh bertindak secara zalim terhadap yang lain. Sebaliknya harus saling berbuat baik dan membantu satu sama lain. Yang kuat membantu yang lemah. Dalam hbungan buruh dan majikan misalnya, nabi menganjurkan agar majikan berbuat baik, memberi makan, tempat tinggal, segera memberikan upah sang buruh sebelum keringatnya kering. Dalam hubungan suami istri misalnya al-Qur;an mengumpamakan keduanya laksana pakaian bagi yang lain. Suami adalah pakaian buat istri begitu pula sebaliknya. Tidak boleh ada kesewenang-wenangan oleh pihak yang satu terhadap pihak yang lain. Karena kesewenang-wenangan adalah tindakan biadab yang tercela dan merendahkan matrabat kemanusiaan.

Dalam Islam seperti yang ditegaskan dalam sebuah teks hadis, pelaku kejahatan perdagangan orang dianggap sebagai musuh Allah. Dalam sebuah teks hadis Qudsi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa Allah swt. Berfirman:

“Ada tiga kelompok orang yang kelak di hari kiamat akan menjadi musuh-Ku: orang yang bersumpah lalu berkhianat, orang yang memperdagangkan orang yang merdeka dan orang yang mempekerjakan seseorang tetapi tidak memberikan upahnya ketika ia telah selesai menunaikan pekerjaanya”. (Shahih Buhari no 2227 dan 2270)

Ancaman ini tentu saja jauh lebih dalam dari sekedar dosa atau maksiat. Pesan dan ancaman ini seharusnya menjadi dorongan kuat untuk mencegah segala bentuk tindakan yang mengarah pada kejahatan trafiking. Pada saat yang sama pula melakukan upaya-upaya perlindungan, pemberdayaan dan bantuan hukum terhadap mereka yang menjadi korban kejahatan ini harus terus dilakukan. Baik perlindungan yang praktis yang dibutuhkan langsung oleh korban, maupun perlindungan kebijakan-kebijakan jangka panjang yang memberikan jaminan bagi seluruh warga dari segala kemungkinan yang menistakan kemanusiaanya. Perjuangan masih panjang dan harus terus diwujudkan. Wallahu ‘alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ingin Kembali!

Aksi-Refleksi Bersama Bloom

Sunan Ampel dan Cardinal Virtue